profile


KONDISI, SYARAT, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA BARU APPBI

Kondisi, syarat, kewajiban dan hak untuk keanggotaan baru Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APPBI adalah sebagai berikut:

KONDISI :

  1. Yang dimaksud dengan Pusat Belanja adalah : Gedung berlantai lebih dari satu yang memenuhi ketentuan perizinan, dilengkapi secara memadai dengan berbagai fasilitas antara lain; perbankan/ATM, telekomunikasi, area parkir sesuai peraturan dan sarana penunjang antara lain: eskalator, lift, AC, penata suara yang diperlukan untuk kemudahan dan kenyamanan berbelanja bagi masyarakat, dimana seluruh atau sejumlah bagian dari lantai- lantai dan/atau ruang-ruangnya disekat dengan partisi permanen/ semi permanen yang merupakan area tertentu/ tersendiri dan diatur di dalam perjanjian sewa menyewa/ jual beli dengan maksud untuk disewakan dan atau dijual kepada perusahaan/ pedagang yang melakukan transaksi langsung dengan pelanggan/konsumen.
  2. Yang dimaksud dengan Pengelola Pusat Belanja adalah Perusahaan ynga mengelola Pusat Belanja dan terdiri dari Badan Hukum, orang atau sekelompok orang yang mengelola kegiatan Pusat

SYARAT

  1. Permintaan untuk menjadi anggota biasa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan
    • Apabila DPC di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan belum terbentuk, maka permohonan keanggotaan dilakukan kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) di propinsi tersebut.
    • Apabila DPD di propinsi yang bersangkutan belum dibentuk, maka permohonan keanggotaan dilakukan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP).
    • Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari dua anggota
  2. Keputusan untuk menerima atau menolak keanggotaan baru ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang/Daerah/Pusat dan disyahkan oleh Dewan Pimpinan

KEWAJIBAN, HAK DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

 Setiap Anggota berkewajiban:

  1. Melaksanakan dan menaati AD/ART serta peraturan dan ketentuan
  2. Membayar iuran wajib yang aturannya ditetapkan oleh DPP
  3. Menjaga nama baik dan citra

Hak-hak setiap anggota meliputi:

  1. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.
  2. Setiap anggota berhak memperoleh bantuan dan perlindungan ketika menghadapi kesulitan dalam kegiatan usaha seperti perijinan, perpajakan, keamanan, hukum, serta perlakuan yang merugikan, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan rasa
  3. Setiap anggota berhak memperoleh bantuan dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan, baik dalam aspek manajemen, penerapan teknologi modern dalam bidang usaha, maupun bantuan lain yang mendukung kemajuan
  4. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan promosi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan peningkatan dan perkembangan dunia usaha yang diselenggarakan

Keanggotaan dalam APPBI dinyatakan berakhir apabila :

  1. Tidak memenuhi kewajiban keuangan yang telah ditentukan organisasi, secara terlebih dahulu diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis
  2. Merugikan nama baik organisasi
  3. Atas permintaan sendiri secara
  4. Bubarnya perusahaan/ pengelolaan/

 

 

 

 

 

Copyright 2017 © APPBI DPD DKI Jakarta. All Rights Reserved
Get connected with us :