TANGGAPAN APPBI DPD JAKARTA TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN
Namun, terkait dengan beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut kami tidak tepat sasaran bila semua sangsi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yg menyewakan atau mall strata title.
Bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau yang dimaksud tas "kresek".
Adapun dengan pergub yg dikeluarkan tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dapat dikatakan mengalihkan tanggung-jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja.
Kami juga mendapat tekanan harus mengawasi para tenant / retailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat antara lain : uang paksa hingga 25 juta bahkan sampai pencabutan izin usaha pusat belanja.
Dimana ambil contoh bila satu pusat belanja memiliki 300 tenant dan kebetulan bila ada 1 tenant yg ditemui memakai tas kresek maka ijin mall hrs dicabut dan 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. Padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yg cukup banyak.
Menurut kami, seyogyanya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bila benar secara serius ingin menekan pemakaian tas "kresek" tersebut, harusnya melakukannya dengan berkesinambungan dan mencegahnya dari hulu yaitu membatasi / meniadakan produksi kantong tersebut dari para produsen dan memastikan tidak ada lagi produk tersebut yang beredar di masyarakat.
Selain perlu juga disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat/ di-edukasikan bahayanya pemakaian tas "kresek" untuk lingkungan hidup dls.
Untuk itu, kami minta agar Pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Salam,
(Ellen Hidayat)
Ketua APPBI DPD DKI Jakarta
Gallery