KONDISI, SYARAT, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA BARU APPBI
Kondisi, syarat, kewajiban dan hak untuk keanggotaan baru Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APPBI adalah sebagai berikut:
KONDISI
- Yang dimaksud dengan Pusat Belanja adalah: Gedung berlantai lebih dari satu yang memenuhi ketentuan perizinan, dilengkapi secara memadai dengan berbagai fasilitas antara lain; perbankan/ATM, telekomunikasi, area parkir sesuai peraturan dan sarana penunjang antara lain: eskalator, lift, AC, penata suara yang diperlukan untuk kemudahan dan kenyamanan berbelanja bagi masyarakat, di mana seluruh atau sejumlah bagian dari lantai-lantai dan/atau ruang-ruangnya disekat dengan partisi permanen/semi permanen yang merupakan area tertentu/tersendiri dan diatur di dalam perjanjian sewa menyewa/jual beli dengan maksud untuk disewakan dan/atau dijual kepada perusahaan/pedagang yang melakukan transaksi langsung dengan pelanggan/konsumen.
- Yang dimaksud dengan Pengelola Pusat Belanja adalah Perusahaan yang mengelola Pusat Belanja dan terdiri dari Badan Hukum, orang atau sekelompok orang yang mengelola kegiatan Pusat Belanja.
SYARAT
- Permintaan untuk menjadi anggota biasa dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan.
- Apabila DPC di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan belum terbentuk, maka permohonan keanggotaan dilakukan kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) di propinsi tersebut.
- Apabila DPD di propinsi yang bersangkutan belum dibentuk, maka permohonan keanggotaan dilakukan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP).
- Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari dua anggota.
- Keputusan untuk menerima atau menolak keanggotaan baru ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang/Daerah/Pusat dan disyahkan oleh Dewan Pimpinan.
KEWAJIBAN, HAK DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Setiap Anggota berkewajiban:
- Melaksanakan dan menaati AD/ART serta peraturan dan ketentuan.
- Membayar iuran wajib yang aturannya ditetapkan oleh DPP.
- Menjaga nama baik dan citra organisasi.
Hak-hak setiap anggota meliputi:
- Anggota biasa mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.
- Setiap anggota berhak memperoleh bantuan dan perlindungan ketika menghadapi kesulitan dalam kegiatan usaha seperti perijinan, perpajakan, keamanan, hukum, serta perlakuan yang merugikan, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Setiap anggota berhak memperoleh bantuan dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan, baik dalam aspek manajemen, penerapan teknologi modern dalam bidang usaha, maupun bantuan lain yang mendukung kemajuan.
- Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan promosi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan peningkatan dan perkembangan dunia usaha yang diselenggarakan.
Keanggotaan dalam APPBI dinyatakan berakhir apabila:
- Tidak memenuhi kewajiban keuangan yang telah ditentukan organisasi, secara terlebih dahulu diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis.
- Merugikan nama baik organisasi.
- Atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Bubarnya perusahaan/pengelolaan.